Nasional

Kejari Sekadau Terbitkan RJ dan Fasilitasi Perdamaian atas Kasus Suami Marahi dan Pukul Istri

 ADHYAKSAdigital.com -Albertus Jani, warga Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau mengaku salah dan khilaf telah berbuat salah dengan memukul istrinya Mariana Anita Lestari yang saat itu tidak terima dibangunkan saat masih terlelap tidur di kediaman mereka. Akibat perbuatannya, aksi pemukulannya itu berproses di aparat hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekadau.



Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat Hendrik Fayol Tambunan kepada Adhyaksadigital, Jumat (18/2) menerangkan bahwa Kejari Sekadau telah memfasilitasi agar adanya perdamaian diantara kedua orang pasangan suami istrinya tersebut, 14 Februari 2022 lalu.

“Mereka telah bersepakat damai dan perkara ini diusulkan agar dihentikan penuntutannya kepada pimpinan. Atas usulan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, pimpinan dalam hal ini JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujinya dan kita menerbitkan Surat Ketetapam Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kasi Pidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol


Diterangkan, Kamis 17 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ALBERTUS JANI ALIAS JANI ANAK OKARIUS ODUNG dari Kejaksaan Negeri Sekadau yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian,telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Tersangka, korban, keluarga Tersangka dan keluarga korban, fasilitator, dan Tokoh masyarakat.

“Tersangka meminta maaf kepada korban yang juga istrinya, dan Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan korban memaafkan Tersangka dan para pihak bersepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke persidangan,” kata Fayol.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara ini berawal, Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat disebuah rumah di Dusun Tapang Sambas RT. 009, RW. 003 Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Tersangka ALBERTUS JANI ALIAS JANI ANAK OKARIUS ODUNG telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada Korban MARIANA ANITA LESTARI alias NITA dengan cara pada saat Korban membangunkan Tersangka yang tengah tertidur didalam kamar.

Kemudian karena Tersangka tidak ingin bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, Korban marah kepada Tersangka. Kemudian Tersangka yang tidak terima karena dimarahi oleh Korban, selanjutnya balik memarahi Korban namun tidak ditanggapi oleh Korban sehingga terjadi adu mulut antara Tersangka dan korban. Tersangka yang sudah emosi kemudian mencekik leher Korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh Korban, kemudian Tersangka menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan Korban, dan kemudian Tersangka menjambak rambut Korban dan menyeret Korban hingga ke ruang tamu. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button