Nasional

Lagi, Jaksa Agung Minta Satker Rutin Publikasi Kinerja

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta satuan kerja di daerah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk rutin mempublikasikan kinerja melalui pemberitaan di sejumlah media, baik cetak maupun elektronik. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan memonitor kinerja satker di daerah, khususnya pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.

Permintaan ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahannya di hadapan seluruh pegawai dan jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri, para Asisten, para Kasi se Kejati Sulawesi Utara dalam agenda kunjungan kerjanya di Kantor Kejati Sulut, Manado, Kamis 19 Oktober 2023.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo secara spesifik memerintahkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan dan memupuk kepercayaan masyarakat kepada instansi Kejaksaan.

Demi melaksanakan perintah Presiden tersebut, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran agar terus meningkatkan komunikasi publik dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.

Kemudian Jaksa Agung menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, hendaknya mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan Pemilu agar tetap damai. Kemudian, Korps Adhyaksa diharuskan untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu tersebut segera ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu dirasa perlu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”. Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button