Di Radio Megah FM, Kejari Banda Aceh Minta Ortu Awasi Anak Dari Praktik Perundungan
ADHYAKSAdigital.com –Berkeinginan keberadaan lembaga Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan penegakan hukumnya diketahui masyarakat luas, memanfaatkan media Radio, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyiarkan penerangan dan penyuluhan hukum Kejaksaan dan berharap warga masyarakat setempat sadar hukum dan menjauhi hukuman.
Bertempat di Studio Radio Megah FM, Banda Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, SH. MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Muharizal SH.MH dan tim Intel Kejari Banda Aceh mensosialisasi program Jaksa Menyapa Kejari Banda Aceh kepada pendengar radio kebanggaan masyarakat Banda Aceh ini, khususnya kaum millenial.
Kasi Intel Muharizal mengingatkan kepada para siswa, pelajar di Kota Banda Aceh untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan.
“Tradisi saling ejek, cemooh hingga konflik pribadi sangat meresahkan di kalangan pelajar. Era digital dengan media sosial, sesama pelajar saling mengolok-olok hingga pengancaman. Saatnya kita berkomitmen untuk menghilangkan budaya negatif ini,” pesannya.
Perundungan dunia maya atau Cyberbullying adalah penindasan yang terjadi secara online, seperti di jejaring sosial, melalui email, pesan teks, platform game, ruang obrolan, dan sebagainya. Pelaku perundungan menggunakan internet untuk mengganggu, mengolok-olok, atau mengancam seseorang.
Kejari Banda Aceh meminta penyelenggara sekolah untuk lebih aktif mewaspadai terjadinya kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah. Pihak sekolah harus membuat aturan yang tegas berikut sanksi bagi pelajar yang terbukti melakukan aksi perundungan.
“Lewat radio ini, kami mengajak pelajar yang tengah menempuh pendidikan di bangku sekolah untuk menerapkan sadar hukum dan menjauhi hukuman. Meminta kepada orang tua untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anaknya. Menanamkan budi pekerti dan pemahaman agama, perundungan terhadap sesama itu salah dan dapat merugikan orang lain,” pesan Muharizal.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyiarkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. Kita berharap warga dan aparatur pemerintahan menjadikan Kejari Banda Aceh tempat berkonsultasi hukum terkait berbagai persoalan hukum yang berkembang,” ujarnya. (Felix Sidabutar)