Nasional

Kejari Gianyar Sosialisasikan HALO JPN

ADHYAKSAdigital.com –Didasari komitmen menghadirkan wajah Kejaksaan lewat berbagai bidang, khususnya Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali getol turun mensosialisasikan JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Gianyar, Senin 10 April 2023, Kejari Gianyar menggelar Focus Group Disscusion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gianyar, dengan mengambil Thema Sosialisasi Pelayanan Hukum Online “HALO JPN” Kejari Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH.MH mengapresiasi kehadiran peserta FGD hari itu, khususnya para OPD Pemkab Gianyar dan juga Camat se Kabupaten Gianyar dan Perbekel se Kabupaten Gianyar.
Halo JPN yang merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) di bawah komando JAM Datun Ferry Wibisono. Dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan, diantaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting dan hukum pernikahan.

“Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis),” ujarnya.

“Dengan program Halo JPN, peran JPN ke depannya semakin menguat dan dibutuhkan,” ujar Agus menambahkan.

Disebutkan, Jaksa Pengacara negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, badan usahan milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD)), bahkan perorangan dalam lingkungan selain hukum pidana,” ujar mantan Kajari Halmahera Utara, Maluku Utara ini.
Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan
tindakan hukum lain.Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

“Selain memberdayakan JPN, Kejari Gianyar dituntut mampu wujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani,” tegasnya.

Bupati Gianyar yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Gianyar menyampaikan seiring dengan banyaknya dana desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu dilaksanakan tindakan preventif agar aman dalam pengelolaannya serta dapat menghindari penyalahgunaan, sehingga sangat diperlukan pendampingan, pemberian pemahaman dan pembinaan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaran.

“Kami berharap melalui acara ini Perangkat Pemerintah khususnya Semua Perbekel yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan sehingga dapat menghindari masalah Perdata dan Tata Usaha Negara maupun Pidana” ucapnya.

Kasi Datun Kejari Gianyar, Dian Akbar Wicaksana dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan itu untuk memperkenalkan tugas pokok dan fungsi pada bidang perdata dan tata usaha negara.

Pada kegiatan itu, dilakukan Pencanangan Perbekel sebagai Agen Halo JPN dan dilanjutkan dengan Penyematan Pin Halo JPN kepada perwakilan Perbekel.Acara ditutup dengan foto bersama. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button