Nasional

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka AN

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka TN alias AN yang turut terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Selasa 14 Mei 2024, tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penyitaan atas 1 (satu) aset berupa rumah milik salah satu tersangka AN,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 16 Mei 2024.

Dijelaskan, rumah itu terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten, dengan luas 805 meter persegi.

“Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” katanya.

Selanjutnya, menurut Ketut, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button