Hukum

Hati Nurani Nur Surya Mampu Implementasikan Penerapan RJ

Lagi, 3 Perkara Pidana Ringan Peroleh SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com — Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum humanisnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.

Nur Surya, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis, dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Kajari Ogan Ilir Nur Surya tergerak hati nuraninya kala mendapati pelimpahan 3 (tiga) berkas pidana ringan dari penyidik kepolisian setempat.

Ketiga berkas itu, yakni tersangka Anton Supriadi Kohar bin Jumbuk yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, berkas tersangka Jonh Heri Bin Pauzi, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terakhir, berkas tersangka Oktadino alias Dino bin Bayumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lagi, 3 Perkara Pidana Ringan Peroleh SKP2 RJ-

Nur Surya dan jajaran pidana umum mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Ogan Ilir.

Hati nurani Nur Surya, jaksa berwibawah ini tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Ogan Ilir lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Sumatera Selatan, untuk diteruskan ke Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung lewat Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Soleh atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Ogan Ilir atas ketiga perkara pidana ringan ini.



“Dalam gelar perkara melalui virtual, Rabu 15 Mei 2024, Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Soleh menyetujui usulan kita. Perkara ketiganya dihentikan penuntutannya. Memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2 RJ),” ujar Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidum Andryanto MB kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 16 Mei 2024.

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button