Nasional

Dr. Heri Jerman Didaulat Tutup Diklat Penanganan Perkara Terorisme

ADHYAKSAdigital.com –Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris yang di gelar di di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam resmi ditutup, Jumat 4 Mei 2024.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Heri Jerman didaulat menutup kegiatan diklat yang digagas atas kerjasama dengan Kedutaan Besar Australia ini.

Badiklat Kejagung menghadirkan beberapa narasumber pada kegiatan Diklat Penanganan Terorisme ini, diantaranta Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Dedi, SH., MH dan Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Mr. Alex Mejer.
Heri Jerman menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama peserta diklat dan Kedutaan Besar Australia yang telah memberikan dukungan.

Sehingga “Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris” ini dapat berjalan dengan baik ditengah keterbatasan anggaran pada Badiklat Kejaksaan RI, telah selesai dilaksanakan dari hari Senin tanggal 29 April 2024 hingga hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Kota Batam.

Pemerintah Indonesia sendiri secara serius telah memberikan perhatian khusus terhadap terorisme. Selain menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga telah memasukkan penindakan terhadap Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Kejahatan teroris merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena terkait dengan agama, politik, ekonomi dan hukum dengan metode dan modus yang beragam,” ujar Heri Jerman, mantan Kajati Bengkulu ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button