Nasional

Kejari Way Kanan Tahan Tersangka Korusi Dana Desa

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi gencar dilakukan Kejaksaan RI, yang bertujuan tindak pidana korupsi mampu diberantas dan kampanye anti korupsi terus digalakkan demi perwujudan Bangsa Indonesia Bebas Korupsi.

Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka ED (41), mantan Kepala Desa Kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan periode 2020-2022 dan tersangka YN (32), mantan Bendahar Desa Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan, Selasa 21 November 2023.

Penahanan kedua orang tersangka ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada Pemerintah Desa Kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang bersumber dari APBN, program dana desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Berdasarkan keterangan , data dan alat bukti dalam proses penyidikan yang kita lakukan, hari ini kita melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka pada dugaan korupsi dana desa Kampung Pakuon Baru, Pakuon Ratu Tahun 2020-2022. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Surat Penahanan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 November 2023.

Dijelaskan, sebelumnya melakukan penahannya, pihak menetapkan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama tersangka ED (41) selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka YN (32), bendara kampung.
Kajari Way Kanan, Afrilliana Purba menuturkan, bahwa berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023 didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.021.635.996. “Untuk kedua orang tersangka ini dilakukan penahan sebagai tahanan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan,” tambahnya.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa perempuan cantik ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Way Kanan bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button