Nasional

Kejati Bengkulu Berdayakan JPN Kawal Pembangunan

ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program pemerintah dan badan usaha milik negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lembaga Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu bersepakat dan berkomitmen menjalin kerjasama antar lembaga. Komitmen dan kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang di gelar di Kota Bengkulu, Rabu 28 Februari 2024.

Penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu , ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.


Yakni, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
“Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” ujar Kajati Bengkulu Rina Virawati.

“Dengan melibatkan Kejaksaan, diharapkan masalah-masalah yang selama ini sulit diselesaikan dapat diatasi dengan lebih baik, membawa dampak positif bagi keberlanjutan pembangunan di Provinsi Bengkulu,” tandas Kajati Rina Virawati.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaduliwan S.E., M.M., selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu, Muhammad Rizon, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Bengkulu, Yudi Satria S.E., M.M., selaku Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, serta para pejabat terkait lainnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button