Nasional

Handri : Perbanyak Ilmu Pengetahuan, Hindari Narkoba!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam Handri SH mengajak seluruh pelajar di Kabupaten Gayo Lues untuk terus berlajar dan memperbanyak ilmu pengetahuan dan terus meningkatkan pendidikan, mengingat begitu beratnya persaingan dunia kerja di era globalisasi saat ini.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Handri dihadapan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gayo Lues dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS), MAN 1 Gayo Lues, Blangkejeren, Rabu 1 Maret 2023. Handri menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Gayo Lues, sehingga anak didik lebih tahu tentang tugas, pokok dan fungsi serta kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum.

Dia menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.
Dia juga mengajak pelajar agar melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dengan penggunaan media sosial, facebook, percakapan whatshapp, youtube, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya. Ada UU ITE yang menjerat anak didik bila salah memanfaatkan media sosial.

“Saya minta agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan,” himbau Handri.

Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujarnya.
Sementara Kepala MAN 1 Gayo Lues, Safwan, S.Pdi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta kebanggaanya MAN 1 Gayo Lues menjadi tempat diselenggarakannya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta berharap agar Siswa/i dapat mengikuti kegiatan secara
maksimal.

Dalam sambut Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Islam, Amirudin, S.E. Ak. menyampaikan apresiasi kepada
Kejari Gayo Lues yang telah berkenan bekerjasama dengan Instansi Kami sehingga Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dapat menjadi salah satu wadah dalam memberikan
pemahaman hukum kepada para Pelajar, berharap agar kegiatan serupa tetap dapat dilaksanakan ke depannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button