JW Pardede Terapkan RJ Untuk 2 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya satuan kerja di daerah untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.
Hati nurani Jhonny William Pardede, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan berbicara kala mendapati adanya pelimpahan 2 (dua) berkas perkara pidana ringan.
Masing-masing berkas perkara atas nama tersangka Hasan Saidi bin Asdul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan tersangka Chandra anak dari Man Lek Sang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Hati nurani JW Pardede membebaskan Hasan Saidi dan Chandra, berkas terpisah, warga Kota Palembang dari ancaman pindana penjara. Kedua perkara ini dihentikan penuntutannya.
Hati nurani JW Pardede yang dikenal Banteng Diperantauan ini tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Palembang lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumahana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Palembang atas kedua perkara pidana ringan ini.
“Dalam gelar perkara melalui virtual, Senin 18 Maret 2024, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan kita. Perkara keduanya dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2 RJ),” ujar Kajari Palembang, JW Pardede kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 22 Maret 2024.
JW Pardede, alumni Fakultas Hukum USU ini menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Felix Sidabutar)