Kejagung Periksa 6 Pejabat PT Garuda
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung RI, dalam hal ini tim penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang pejabat PT Garuda. Rabu (16/3). Pemeriksaan berlangsung di Gedung JAM Pidsus Kejagung.
“Pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi tersebut terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Sumedana menerangkan bahawa Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, A selaku Mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
Kemudian IJ selaku Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021
Selanjutnya, NPL selaku Direktur Service PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisinis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
NS selaku Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Terakhir, MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Felix Sidabutar)