Nasional

Patris: Mafia Tanah Sengsarakan Rakyat dan Rugikan Negara

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk memberantas praktik mafia tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penegasan ini disampaikan Patris seusai menerima penyematan Pin Emas dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahyadi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, bertempat di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu 8 November 2023.

“Praktik mafia tanah selama ini yakni, pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat dan pemufakatan jahat dengan para makelar tanah,” ujar Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya.
Putra Muara Enim, Wong Kito Galo ini prihatin dengan praktik mafia tanah yang dapat menyengsarakan rakyat, khususnya pemilik tanah yang sah, perselisihan klaim tanah antara warga, warga dengan kelompok masyarakat, warga dengan perusahaan, termasuk penyerobotan tanah aset negara.

Dia menilai praktik mafia tanah menyengsarakan rakyat. Mafia tanah juga merugikan negara, khususnya dalam praktik penyerobotan tanah aset negara. Tanah aset negara berupa hutan berubah menjadi lahan perkebunan, pergudangan, perumahan dan lain sebagainya.

Pengelolaannya diambil alih para oknum mafia tanah. Seharusnya negara mendapatkan pendapatan keuangan negara atas pengelolaan tanah aset negara tersebut.

“Kejati Sultra profesional dan berintegritas dalam menangani pengaduan tindak pidana pertanahan maupun konflik tanah. Penegakan supremasi hukum demi hilangnya praktik mafia tanah,” tegas Patris Yusrian Jaya.

Penyematan Pin Emas itu sebagai apresiasi dan penghargaan Kementerian ATR/BPN terhadap kinerja Kejati Sulawesi Tenggara dalam membantu pemerintah melakukan penegakan hukum Pemberantasan Mafia Tanah.
Pin Emas itu diberikan atas apresiasi Kementerian ATR/BPN terhadap dedikasi dan komitmen Kejati Sulawesi Tenggara dalam pelayanan dan penegakan hukumnya atas berbagai permasalahan pertanahan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lewat Satuan Tugas Mafia Tanah, Kejati Sulawesi Tenggara membantu pemerintah, dalam penertiban dan penegakan hukum atas praktik oknum mafia tanah di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button