Nasional

Kejati Sultra Matangkan Penyidikan Korupsi Jembatan Cirauci Buton Utara

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2,1 M APBD Tahun 2021 terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Berbagai pihak diperiksa dan dimintai keterangannya dalam proses penyidikan dugaan korupsi ini, mulai dari panitia lelang, penyedia pekerjaan dalam hal ini rekanan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mantan Kadis SDA dan Bina Marga Pemprov Sultra, Burhanuddin juga telah diperiksa. Kemudian, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di dinas tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH mengatakan, proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi itu sedang dimatangkan. Hal ini bagian dari upaya Kejaksaan untuk merampungkan dan kelengkapan berkas sebelumn pelimpahan berkas perkara ini ke pengadilan.

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Sultra bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan TUS dan R sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Jumat 13 Oktober 2023.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anca,” terang Asintel Ade Hermawan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button