Gelapkan Setoran COD, Fajar Tak Jadi Diadili

ADHAYAKSAdigital.com –Rasa iba dan peduli masih dimiliki jajaran Kejaksaan Negeri Makassar. Perkara pidana penggelapan atas nama tersangka Muhammad Fajar Caronge yang disangkakan melanggar pasal 374 dan pasal 372 akhirnya dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari terpanggil untuk mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
Andi Sundari berasalan pengusulan penghentian penuntutan atas perkara Fajar Caronge itu karena tersangka Fajar Caronge baru pertama kali berbuat tinda pidana. Tindak pidana yang dilakukannya didasari desakan kebutuhan ekonomi, mengingat Fajar sebagai tulang punggung keluarga, seorang ayah dari 2 (dua) anak yang masih balita.
“Kita berinisiatif mengusulkan penghentian penuntutan perkara ini. Upaya perdamaian antara tersangka dengan perusahaan sebagai korban atas aksi penggelapan itu telah kita laksanakan. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Fajar meminta maaf dan berjanji tidak lagi berbuat pidana ke depannya,” ujar Kajari Makassar Andi Sundari.
Ditambahkan, atas dasar itu JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut, Kamis 14 April lalu dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. “Jam Pidum memerintahkan kita untuk meneritkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice atas perkara ini,” kata Andi Sundari mengutip siaran pers yang di keluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Minggu 17 April 2022.
JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Fajar Caronge seorang karyawan perusahaan jasa kurir PT.SAP Express Kota Makassar diberi tugas rutin mengantar barang-barang paket pesanan ke pelanggan perusahaannya. Pembayaran pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung setelah paket diterima.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. Atas pengantaran beberapa paket tersebut, Tersangka memperoleh uang sebesar Rp. 4.744.760,- (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Saat itu, Fajar selesai mengantarkan seluruh paket dan memperoleh uang tersebut,Fajar harus menyetorkan uang sebesar Rp. 4.744.760,- (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) kepada PT. SAP Express Kota Makassar. Namun Tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja dikarenakan sat itu membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga dimana ia memiliki 2 (dua) orang anak yang masih kecil berusia 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun. (Felix Sidabutar)