Nasional

Kejari Gayo Lues Dorong Warga Sertifikasi Kepemilikan Tanah

ADHYAKSAdigital.com –Mengantisipasi penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah di Kabupaten Gayo Lues, terhadap obyek tanah wakaf, Kejaksaan Negeri Gayo Lues mendorong agar warga mengurus sertifikasi kepemilikan tanahnya.

“Guna memastikan dan menjamin kepemilikan tanah tidak diseroboot orang lain dan mafia tanah, warga harus segera mendaftakan kepemilikan tanah untuk mendapatkan sertifikat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ismail Fahmi diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom, SH, M.CIO pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Meunasah Desa Pasir Putih dan Desa Pining Kecamatan Pining, Gayo Lues, Jumat 4 Mei 2024.

Hari itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gayo Lues, Aceh menyelenggarakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, dan mengundang Kejari Gayo Lues sebagai narasumber untuk kegiatan penyuluhan ini.
Kasi Datun Kejari Gayo Lues, Yusril Ardi menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Gayo Lues dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues membangun koordinasi agar keberadaan kepemilikan tanah warga di Kabupaten Gayo Lues terverifikasi dan bersertifikat.

Kasi Datun Yusril Ardi mengakui dibeberapa daerah masalah tanah menjadi polemik yang menimbulkan konflik. Guna antisipasi, seluruh pihak, termasuk BPN dan Pemkab Gayo Lues harus menata dan memperjuangkan seluruh tanah milik warga bersertifikat.

“Disini saya lihat polemik itu belum terasa tapi tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan menjadi masalah, sebab kemajuan zaman harga tanah akan semakin naik, jumlah penduduk semakin tinggi sedangkan kebutuhan akan tanah tentu akan semakin tinggi juga, jika tanah yang ada saat ini tidak diamankan dengan legalitas yang ada maka percayalah dikemudian hari sangat berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” pesan Yusril Ardi mengingatkan.

Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari potensi sengketa kepemilikan tanah,” ujarnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor BPN Kabupaten Gayo Lues tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan dari BPN Kabupaten Gayo Lues, Polres Gayo Lues, Kepala Desa Pasir Putih dan Kepala Desa Pining Kecamatan Pining tempat diselenggarakannya PTSL, Tim Relawan Desa Pelaksana PTSL, para pemohon warga Desa Pasir Putih dan warga Desa Pining Kecamatan Pining tempat diselenggarakannya PTSL. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button