Nasional

Lagi, 2 Pejabat PT. Musim Mas Diperiksa Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Pasca penetapan tersangka dugaan korupsi ekspor minyak goreng (CPO) beberapa waktu lalu, Kejaksaan terus mendalami pihak-pihak yang di duga terlibat dalam kelangkaan minyak goreng dan kemudahan fasilitas ekspor CPO yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam relisnya menginformasikan, Kamis 7 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 (sembilan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.SG selaku Senior Analyst pada PT Independent Research & Advisory Indonesia Mei 2014-Mei 2021, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2.G selaku Direktur Utama PT Sukajadi Sawit Makar, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

3.RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Reksatama, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
4.VPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

5.PS selaku Regional Sales Manager PT Wahana Tirtasari, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
6.M selaku Senior Manager PT Milice Oleo Nabati Industri, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

7.R selaku Senior Manajer Ekspor PT Musim Mas, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
8.JA selaku Senior Manager Penjualan Lokal Minyak Sawit, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
9.EA selaku Manager Akuntansi PT Musim Mas, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutup Sumedana.

Dari kesembilan saksi yang diperiksa hari itu terdapat 2 (dua) pejabat penting dari PT. Musim Mas, yakni R, Senior Manajer Ekspor PT.Musim Mas dan EA, Manajer Akuntansi PT.Musim Mas. Keduanya diperiksa guna penyidikan dalam kasus ekspor CPO yang berakibat kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button