Nasional

JPN Kejari Jakarta Utara Torehkan Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan badan usaha negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menorehkan prestasi yang membanggakan. JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara mampu memenangkan gugatan pengambilalihan aset milik PT. Pelindo Regional II Sunda Kelapa berupa tanah aset negara yang selama ini dikuasai orang lain/perusahaan lain.
Atas surat kuasa khusus Nomor KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019, JPN Kejari Jakarta Utara bergerak dan melakukan pendampingan terhadap PT. Pelindo Regional II Sunda Kelapa dalam memperjuangkan pengembalian tanah aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Utara berhasil menguasai kembali tanah aset Negara senilai 138 milyaran rupiah milik PT. Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa dari pihak lawan dengan telah dilaksanakannya eksekusi putusan pengadilan.

Pada hari Rabu 8 November 2023, bertempat di Jl. Lodan Raya No : 43, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, telah dilaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 3200 K/Pdt/2022 tanggal 19 September 2022 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 450/PDT/2021/PT DKI tanggal 26 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Juni 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto didampingi Kasi Datun Kejari Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 November 2023.

Dia menyampaikan bahwa JPN sebagai kuasa dari PT. Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019 telah memenangkan gugatan perdata melawan PT. Artha Sempana yang menguasai lahan seluas 5.564 m² diatas HPL No. 11/Kota Administrasi Jakarta Utara tanpa ikatan kontraktual.
Sehingga Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah melaksanakan eksekusi dengan cara melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya. Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dibantu oleh aparat gabungan dari Tim Intelijen Kejari Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara, Satpol PP, Sudin SDA, Polsek Pademangan, Koramil, PLN Bandengan, dan Lurah Pademangan.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, JPN kejari Jakut selaku kuasa hukum dari PT. Pelindo berhasil menguasai kembali tanah tersebut seluas 5.564 m² sehingga berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 138.894.132.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan perhitungan NJOP 2023 Rp 24.963.000,-/meter.
Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari Jakarta Utara dalam membantu PT.Pelindo Regional II, Sunda Kelapa, mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di muka persidangan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button