Nasional

Kejari Bangka Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanisnya

ADHYAKSAdigital.com –Perubahan total Kejaksaan dalam penegakan hukum menuju penegakan hukum humanis terus digalakkan. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung juga tak terkecuali, terjun langsung ke simpul-simpul masyarakat, menegaskan komimennya, pihaknya sebagai aparat penegak hukum tidak semata-mata memenjarakan pelaku pidana, namun juga dituntut untuk mampu memulihkaan keadaan menuju perdamaian diantara pihak yang bertikai.

Bertempat di kantor Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Rabu 12 April 2023, di hadapan puluhan aparat pemerintahan desa dari 10 Desa se Kecamatan Sungai Selam, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini menyatakan komitmen pihaknya dalam menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara-perkara pidana ringan.
“Dalam menjalankan amanat intruksi Jaksa Agung dalam penegakan hukum humanis, kami berusaha memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Lembaga Kejaksaan saat ini telah mengalami banyak perubahan, yang selama ini dianggap seram dan tertutup,hari ini saya pastikan, Kejaksaan sangat terbuka dan profesional, berintegritas dan berhati nurani,” tegas Kajari Bangka Tengah Husaini.

“Penegakan hukum Kejaksaan saat ini menuju penegakan hukum yang humanis. Lewat penerapan Keadilan Restoratif, perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya, pihak yang bertikai bersepakat damai dan saling memaafkan. Ini semata-mata agar tetap merawat silaturahmi, kebersamaan, toleransi di tengah-tengah kehidupan warga. Masyarakat harus melek hukum dan menjauhi tindak pidana,” ujar Husaini menambahkan.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Tengah Dr. Agung Dhedy Dwi Handes mengajak seluruh perangkkat desa untuk melek hukum, sehingga mampu menjadi agen perubahan di desanya dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan warga, terbangunnya harmnonisasi, gotong royong dan toleransi. Perekonomian meningkat dan warga sejahtera.

Doktor bidang hukum ini menegaskan tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-
“Hal tersebut dikarenakan penghentian penuntutan tersebut haruslah berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini.
Lewat forum-forum seperti ini, Kejari Bangka Tengah mengajak seluruh masyarakat pedesaan yang tersebar di pelosok desa untuk sadar hukum dan jangan pernah berurusan dengan hukum. “Sehingga suasana gotonng royong, kondusif, toleransi dan membangun silaturahmi ditengah kehidupan warga tetap terawat,” ujar Kasi Pidum Agung Dhedy Dwi Handes.
Kasi Pidum Agung juga mengharapkan penyediaan Rumah RJ di seluruh pelosok desa di Bangka Tengah dapat dimanfaatkan warga. Rumah RJ bertujuan agar warga dan pemerintah setempat dapat menyamakan persepsi dan mencari solusi atas beberapa permasalahan hukum yang tengah berkembang di masyarakat. Dia juga memberikan apresiasi atas kerjasama aparatur pemerintahan desa dalam pembentukan Rumah RJ di setiap desa. Rumah RJ itu tentunya sangat membantu masyarakat dalam berkonsultasi hukum. Warga juga semakin melek hukum dan menjauhi tindak pidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button