Nasional

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Notaris Tersangka Penjual Aset Pemprov Sumsel

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat penyidik Kejaksaan Tinggi SUmatera Selatan dalam mengantisipasi kaburnya tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa milik Pemerintah Sumatera Selatan di Jogja patut diapresiasi.

Oknum notaris atas nama inisial DK, akhirnya ditangkap saat berada di Kota Yogyakarta, Rabu 6 Maret 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pengamanan terhadap oknum notaris ini guna mengantisipasi yang bersangkutan menghindari pemanggilan penyidik, berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Bidang Intelijen Kejati Sumsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK (Notaris) di Kota Yogyakarta yang langsung dibawa menuju Kota Palembang,” ujar Aspidsus Abdullah Noer Denny.
Aspidsus menerangkan, terhadap Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 07 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN (Almaerhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji),” urai Aspidsus menyampaikan peran oknum notaris yang bari diamankan ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berupa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Senin 26 Februari 2024. Kedua orang tersangka ini masing-masing atas nama inisial EM dan ZT, warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya dititip di Rutan Kelas II Kota Palembang, sebagai tahanan Kejati Sumsel sejak 26 Februari 2024 hingga 16 Maret 2024.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

“Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah),” katanya.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button