Nasional

Inkrah, Kejari Aceh Tenggara Lelang BB Rampasan

ADHYAKSAdigital.com –Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diberi wewenang melakukan eksekusi lelang barang bukti tindak pidana hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum teta (inkrah). Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Lhokseumawe akan melakukan lelang barang bukti tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah).

“Sesuai dengan pengumuman di website KPKNL, pengumuman di media massa, jadwal lelang akan digelar pada 22 November 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 17 November 2022.

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah menerangkan, pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: PRINT- 07a/L.1.20/Kpa.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 dan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe Nomor :S789/KNL.0102/2022 Tanggal 09 November 2022 akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Bukti Rampasan untuk Negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ada puluhan jenis barang sitaan yang dirampas negara yang akan dilelang, diantaranya, mobil pick up, mobil dump truck, sepeda motor berbagai merek hingga kayu jenis intap,” urai Kajari Aceh Tenggara Syaifullah.

Harga limit berdasarkan perhitungan KPKNL sesuai item dimulai dari Rp 168 Ribu untuk kendaraan jenis roda dua dan Rp 64.268.000 untuk kendaraan roda empat.“Bagi yang mau ikut lelang atau calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah KTP, NPWP serta mengunggah No Rekening Pribadi atas nama peserta lelang,” terang Syaifullah.

Dijelaskan, lelang ini sendiri akan dilaksanakan di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Lhokseumawe alamat jalan T Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe. Dengan sistem penawaran clossed bidding atau dengan aplikasi yang diakses pada domain http://www.lelang.go.id dan penawaran akan berakhir, pada Selasa, 22 November 2022, pukul 11.00 WIB.

“Untuk informasi lebih lanjut juga bisa menghubungi panitia lelang Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Raja Machdar Siregar melalui kontak telpon dan WA 0813 6834 9163,” ujar Syaifullah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button