Pelaku Cabul DPO Kejari Sabu Raijua NTT Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap Para Daddu alias Mapaga (55) yang selama ini dilakukan tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua tidak sia-sia. Para Daddu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pun berhasil ditangkap dari persembunyiannya.
“Hari inii, tim Tabur Kejaksaan yang dikomandoi Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono berhasil mengamankan Para Daddu, yang selama ini DPO Kejari Sabu Raijua, NTT,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NNT, Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital.
Kasi Penkum Kejati NNT, Raka Putra Dharmana menerangkan, Para Daddu adalah terpidana kasus pidana pencabulan terhadap korban anak. Dia menghindar kala terbitnya putusan pengadilan dengan hukuman oenjara 10 (sepuluh) tahun
Bahwa terpidana an Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Diterangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Hal itu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara,” urainya.
Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Felix Sidabutar)