Kejari Jakarta Barat Setorkan PNBP Rp.530,4 M Atas Perkara TPPU Judol

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dibawah kepemimpinan Dr. Nurul Wahida Rafal, SH. MH tiada henti berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis. Kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum hadir bagi masyarakat setempat, pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Terbaru, Kejari Jakarta Barat resmi menyetorkan uang Rp.530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen) ke Kas Negara.
Uang ratusan miliar rupiah ini bersumber dari tindak pidana perjudian online (judol) atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penyerahan simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Jakarta, Jumat 13 Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Dannie Chaeruddin kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 14 Maret 2026.
Disampaikan, kegiatan hari itu sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kita turut membantu negara dalam pendapatan negara lewat PNBP yang berasal dari barang/uang sitaan perkara TPPU judol,” ujar Kasi Intel Dannie Chaeruddin.
Peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum atas wewenang yang diatur dalam ketentuan hukum sebagai Aparat Penegak Hukum bertindak sebagai penuntut dan eksekutor. “Kita melakukan eksekusi dan melelangnya terhadap rampasan aset yang diputuskan pengadilan atas perkara pidananya,” kata Dannie.
Dia menyatakan, kegiatan hari itu , Kejari Jakarta Barat ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Judi Online.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi
putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak
pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke
Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Felix Sidabutar)




