Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dewan
Geledah Rumah Mantan Sekwan dan Kantor Sekwan DPRD Papua

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tingggi Papua, melalui tim penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan pada rumah mantan Sekretaris DPRD Papua inisial JJW dan Kantor Sekretaris DPRD Papua di Kota Jayapura, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025, dengan total anggaran yang diselidiki mencapai Rp44.236.994.000.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Papua memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada lingkungan Sekretariat DPR Papua.
Salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara ini adalah Sdri. J.J.W., yang pada periode tersebut pernah menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tanggal 24 September 2026.
Tim penyidik Pidsus Kejati Papua dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Ayomi, S.H., M.H.
Aspidsus Kejati Papua Jusak Ayomi didampingi Kasi Penkum Muhammad Rahman menjelaskan, perkara dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pribadi Sdri. J.J.W., mantan Sekwan DPR Papua. berlangsung mulai pukul 13.25 WIT hingga 15.10 WIT.
Kedua, Kantor Sekretariat DPR Papua. tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPR Papua pada pukul 15.20 WIT hingga 18.45 WIT.
Aspidsus Kejati Papua menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Alat bukti yang dicari terutama berupa surat dan dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025.
“Penggeledahan dilakukan bertujuan untuk mendapatkan alat bukti berupa surat atau dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025,” kata Jusak Ayomi.
Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua berlangsung aman dan tanpa kendala.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPR Papua. (Felix Sidabutar)




