Hukum

Membanggakan ! JPN Kejagung Menangkan Gugatan Banding Terhadap Satgas PKH

Penyitaan Lahan Sawit Sesuai Ketentuan Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung, lewat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) kembali menorehkan prestasi yang membanggakan dan patut diberi apresiasi.

Apa gerangan ? Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang diajukan Laurenz Henry Sianipar, dkk selaku pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT.

JPN JAM Datun Kejagung telah memenangkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) selaku terbanding sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 07 April 2026.

“Hari ini, lewat putusannya, Pengadilan PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Laurenz Henry Sianipar, terkait pemasangan plang papan penyitaan lahan sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lahan perkebunan seluas 508,8 HA di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” ujar Kasubdit Bankum TUN pada Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 14 April 2026.

Membanggakan ! JPN Kejagung Menangkan Gugatan Banding Terhadap Satgas PKH
Badrut Taman menyampaikan, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta yang menyidangkan persidangan gugatan ini memutuskan menolak gugatan penggugat. Menyatakan bahwa tindakan administrasi pemerintah yang dalam hal ini berupa pemasangan plang oleh Satgas PKH di atas hamparan bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 ha di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badrut Tamam menyampaikan, dengan hasil putusan menolak gugatan yang diajukan penggugat, maka tindakan Satgas PKH memasang plang penyitaan diatas lahan kebun sawit yang selama ini dikuasai penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Pembacaan Putusan Banding pada Pengadilan TUN Jakarta yang telah memenangkan Tim JPN Kejaksaan Agung selaku kuasa dari Ketua Satgas PKH diseleggarakan secara e-Cout yang didasarkan atas pengajuan banding yang dilakukan oleh Laurenz Henry Sianipar, dkk pada tanggal 23 Januari 2026 selaku pihak penggugat pada sidang Pengadilan TUN Jakarta ditingkat pertama terkait tindakan faktual atas pemasangan plang /papan penyitaan lahan sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lahan perkebunan seluas 508,8 HA di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Badrut Tamam selaku Kasubdit Bankum TUN pada Direktorat TUN pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung yang sekaligus selaku Tim JPN menegaskan bahwa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 07 April 2026 yang telah menguatkan putusan tingkat pertama yang yang pada pokoknya membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas perkara aquo.

Membanggakan ! JPN Kejagung Menangkan Gugatan Banding Terhadap Satgas PKH
“Termasuk menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH memasang plang telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, atau dengan kata lain tindakan administrasi dimaksud telah sesuai baik dari aspek kewenangan, aspek prosedur, maupun aspek substansi,” jelas Badrut Tamam.

Lewat putusan banding ini, kegiatan pemasangan plang di atas lahan perkebunan yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan hukum. Seiring dengan peran dan tugas Satgas PKH yang diberi mandat menertibkan kawasan hutan yang telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan sawit.

Tim JPN Kejaksaan Agung yang dalam hal ini bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH, didasarkan atas Surat Kuasa Khusus dari JAM PIDSUS selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH kepada JAM DATUN Nomor: B- 2041/PKH-3/09/2025 tanggal 09 September 2025.

Disampaikan, atas dasar SKK tersebut, JAM DATUN memerintahkan Tim JPN pada Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK- 005/G/Gtn.1/09/2025 tanggal 15 September 2025, yakni Badrut Tamam, S.H., M.H., dkk.

“Subdit Bantuan Hukum TUN pada Direktorat TUN yang menangani perkara ini telah mempersiapkan secara matang dari sejak awal, mulai mengahdirkan para saksi, ahli hingga bukti surat sehingga dapat memenangkan perkara ini,” kata Badrut Tamam selaku Kasubdit Bantuan Hukum TUN.


Dengan terbitnya putusan banding ini, pihak pembanding (Penggugat pada perkara tingkat pertama) sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019, masih memiliki hak untuk mengajukan Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada penggugat/pemohon kasasi.

“Namun sampai putusan banding ini kami terima belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” ujar Badrut Tamam. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button