Nasional

Keren ! Rekor MURI Untuk Badan Pemulihan Aset Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Insan Adhyaksa patut berbangga. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mampu meraih piagam dan medali dari Museum Rekor Dunia Indonesia. Badan Pemulihan Aset Kejagung mencatatkan Rekor MURI atas penyelenggaraan lelang serentak beberapa waktu lalu.

Mengambil tempat di Hotel Novotel Bogor, Kamis 24 September 2026, Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri menyerahkan Piagam MURI kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH. Para Asisten Pemulihan Aset Kejati se Indonesia menjadi saksi dalam penyerahan Rekor MURI hari ini.

Hari ini, Badan Pemulihan Aset Kejagung menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengangkat thema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara (BRN) dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset”.

Museum Rekor Dunia Indonesia menyerahkan Piagam dan Medali MURI kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia atas dedikasi kinerja dan rekor lembaga negara ini dalam perhelatan Lelang Serentak Barang dan Aset Rampasan/Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai hasil lelang fantastis, mencapai triliunan rupiah.

Museum Rekor Indonesia atau Muri hingga kini memiliki sedikitnya 7 kategori pencatatan rekor. Ketujuh kategori itu adalah ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, serta ekonomi dan industri.

Kemudian, ada kategori kemanusiaan dan lingkungan hidup, seni dan budaya, serta perintis dan penemuan. Selanjutnya, kategori nomor tujuh adalah ketatanegaraan.

Pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaaan ini berdasarkan PERPRES NO. 15 TAHUN 2024 JO. PERPRES NO. 38 TAHUN 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan UU NO. 11 TAHUN 2021 JO. UU NO. 16 TAHUN 2024 Tentang Kejaksaan RI.

Badan Pemulihan Aset sendiri mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang diberi tugas, pokok dan fungsi dalam menelusuri, menyita, merampas, menghitung dan melelang barang dan aset yang berasal dari tindak pidana. Selanjutnya hasil penyitaan dan pelelangannya disetorkan kepada negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PNBP itu , lewat pengembalian kerugian keuangan negara dalam pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara, penyitaan aset pidana tipikor, lelang rampasan barang bukti pidana umum dan tipikor, hingga ganti rugi perkara pidana umum dan tipikor, serta penerimaan lainnya yang diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button