Nasional

Helena : Lewat Edukasi, Netizen Bijak Respon No Viral No Justice !

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Dr (c). Helena Octavianne, SH. MH, CSSL mengajak netizen, pengguna media sosial untuk bijak dalam menanggapi beragam informasi yang viral.

“Netizen di era digital dan keterbukaan informasi publik harus mampu memilah semua informasi yang viral di media sosial. Sehingga tidak terjebak dalam fenomena No Viral No Justice,” ujar Helena Ocatvianne saat menjadi narasumber pada “Podcast Bedah Keadilan (Bedil)” Sound Of Justice di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2024.

Mantan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi ini menuturkan, netizen harus membekali diri dengan pengetahun, wawasan maupun informasi yang sedang viral, soal kebenaran atas informasi yang beredar tersebut.
“Netizen kerap menelan bulat-bulat terhadap sesuatu informasi yang beredar. Padahal, informasi yang viral tersebut sarat dengan kepentingan, baik individu maupun kelompok,” ujarnya.

Netizen tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Helena mengakui, Kejaksaan RI, turut menjadi obyek sasaran Hashtag No Viral, No Justice. Penggunaan media sosial sebagai ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu dan batas.
Helena Octavianne menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai insan Adhyaksa berkeinginan mengajak masyarakat untuk merubah fenomena No Viral No Justice menjadi No Viral No Education.

Dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan hujatan, sindiran, dan makian.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak warga sebagaimana mestinya dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan RI selalu merespon berbagai informasi yang menyangkut pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan bagi masyarakat. Terlebih menyikapi fenomena No Viral No Justice.
“Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat,” tegasnya.

“Perbanyak membaca, mendengar dan melihat segala macam informasi yang ada di media sosial. Ini sebagai bentuk edukasi diri, sehingga bijak dalam bermedia sosial,” tutup Helena. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button