Nasional

Tanpa Kenal Lelah, Asintel Kejati Aceh “Jaga Desa”

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Aceh lewat Asisten Intelijen terus mengkampanyekan Desa Maju, Rakyat Sejahtera melalui Program Jaksa Garda Desa yang disingkat JAGA DESA.

Asintel Kejati Aceh, Mukhzan SH. MH tanpa kenal lelah terjun ke pelosok desa untuk mengimpelemtasikan JAGA DESA.

Selama 2 (dua) hari berturut-turut, Rabu 18 Oktober 2023 dan Kamis 19 Oktober 2023, Asintel Kejati Aceh menggelar Program JAGA DESA ini di 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan Program JAGA DESA Asintel Kejati Aceh Mukhzan ini rupanya mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI asal Aveh, M. Nasir Djamil.
Nasir Djamil turur hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi Program JAGA DESA Kejati Aceh di 2 Kabupaten tersebut, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Asintel Kejati Aceh Mukhzan menegaskan komitmen Kejaksaan mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”.

Dia menegaskan komitmen dan konsistensi pihaknya mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, pungutan liar dan warga desa sejahtera.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Implementasinya, Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar,” Asintel Kejati Mukhzan dihadapan seluruh Kepala Desa (Keucik) se Kabupaten Aceh Utata, yang di gelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis 19 Oktober 2023.

Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam sambutannya, meminta dukungan penuh dari para kepala desa terkait dengan Program Jaga Desa. Ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pendampingan JAGA DESA dalam menjalankan pengelolaan dana desa.

“Dengan pendampingan yang baik, kepala desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa dengan benar, memberikan kemajuan bagi desa dan masyarakatnya, serta mematuhi aturan -aturan yang mengikat dalam penggunaan dana desa. Kepala Desa, pendamping, dan pendamping lokal desa diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan berperan aktif dalam bertanya jika ada yang kurang dipahami,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Anggota dewan ini mengapresiasi peran Kejaksaan dalam mengkampanye aparatur pemerintahan desa bebas dari korupsi. Kehadiriannya sebagai wujud dukungan dan perhatian serius terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang baik.

Selain itu, kehadirannya
mencerminkan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran daerah dan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button