
ADHYAKSAdigital.com — Peran Jaksa Pengacara Negara kembali menorehkan prestasi, khususnya dalam membantu pemerintah, BUMN dan BUMD. Kali ini datang dari Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh.
JPN dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, SH. MH membantu Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam penagihan pelunasan pembayaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2019, 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue memulihkan keuangan negara melalui Bantuan Hukum Non Litigasi membuahkan hasil. Hingga 24 September 2026, Kejari Simeulue berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.068.111.003,57.
Hasil pemulihan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Simeulue, Kamis 24 September 2026
Kajari Simeulue Dr. Ilham Wahyudi mengatakan, pemulihan keuangan negara merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Kejaksaan. Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga memastikan keuangan negara yang menjadi temuan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Ilham, pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Jaksa Pengacara Negara dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Upaya pemulihan keuangan negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah, sehingga setiap kewajiban dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 25 September 2026.
Pemulihan tersebut berkaitan dengan penyelesaian temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simeulue untuk periode 2019, 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Pemkab Simeulue sebelumnya mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Kejari Simeulue berdasarkan MoU Nomor 100.3.7/KSB 01/2026 dan Nomor B-03/L.1.23/Gs/04/2026 tertanggal 6 April 2026.
Permohonan tersebut disertai 60 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total nilai temuan yang menjadi kewajiban penyelesaian mencapai Rp2.529.157.396,23.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 20 SKK telah menyelesaikan dan melunasi kewajibannya, sedangkan 13 SKK lainnya telah melakukan pembayaran sebagian.
Dari proses tersebut, Kejari Simeulue melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.068.111.003,57.
Ilham menegaskan, proses penyelesaian terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban akan terus dilakukan. Kejaksaan akan mengedepankan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum, termasuk koordinasi, pemanggilan, negosiasi dan mediasi.
“Terhadap kewajiban yang masih belum diselesaikan, kami akan terus melakukan upaya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Targetnya tentu agar pemulihan keuangan negara dapat dilakukan secara optimal,” ujar eks KasiDik Kejati Sumbar itu.
Kejari Simeulue juga akan melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap 60 SKK yang menjadi objek Bantuan Hukum Non Litigasi tersebut. Langkah itu dilakukan bersama Pemkab Simeulue untuk memastikan proses penyelesaian berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Pemulihan keuangan negara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penindakan. Pengembalian keuangan atau kekayaan negara agar dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan. (Felix Sidabutar)




