Hukum

Kejati Sumut Kembali Selamatkan Kerugian Keuangan Negara

Rp. 950 Juta Uang Pengganti Tipikor Diserahkan Keluarga Terdakwa

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima titipan uang pengganti dari kerugian negara kasus korupsi penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 950.000.000, – (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020, bertempat di Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Medan, Selasa 29 Oktober 2024.

“Tim penyidik dan penuntutan Pidana Khusus Kejati Sumut menerima titipan uang pengganti atas perkara korupsi penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara senilai Rp. 1.010.518.750. Uang pengganti atas perkara ini Rp. 960.518.750,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 30 Oktober 2024.

Disampaikan, sebelumnya pihak keluarga tersangka telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupah). Sehingga dengan penyerahan sisanya hari itu, uang penggantinya sudah lunas dipenuhi terdakwa.

” Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) yang saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana,” kata Adre W Ginting.

Kejati Sumut Kembali Selamatkan Kerugian Keuangan Negara
Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Penkum Adre Ginting menyampaikan pesan Jaksa Agung yang menegaskan, pemberantasan pidana korupsi tidak semata-mata memidana pelaku korupsi, namun juga diimbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi. Hal ini menjadi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelamatan keuangan negara atas praktik korupsi yang terjadi.

“Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan ini. (Felix Sidabutar)

Kejati Sumut Kembali Selamatkan Kerugian Keuangan Negara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button