Hukum

Perkara Korupsi Marcella Cs Segera Disidangkan

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Jakpus

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penanganan korupsi crude palm oil (CPO) Marcella Santoso dan lima tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kamis, 9 Oktober 2025.

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tidak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di PN Jakpus, Kamis, 9 Oktober 2025.

Anang menyebut ada enam berkas perkara dan enam tersangka dalam pelimpahan tersebut. Pelimpahan dilakukan secara administratif melalui Kejari Jakarta Pusat. “Berkas kurang lebih ada enam, dan per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Anang.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen. Hal ini dilakukan sebelum pimpinan pengadilan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.Perkara Korupsi Marcella Cs Segera Disidangkan
“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto.

Adapun enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang advokat, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button