Hukum

JPN Kejari Kabupaten Gorontalo Selamatkan Aset Bandara Gorontalo

Hakim Menangkan Gugatan JPN Atas Aset Area Landasan Pacu Bandara

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, lewat peran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil membantu Kantor Unit Penyelenggara Bandara Djalaluddin Gorontalo dalam memenangkan gugatan sengketa lahan di area landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo.

“Beberapa waktu lalu, JPN Kejari Kabupaten Gorontalo mewakili pengelola Bandara Djalaluddin Gorontalo dan Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo memenangkan gugatan atas kepemilikan yang sah atas aset milik Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifulloh kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 29 Oktober 2025.

Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto menerangkan, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Gorontalo lewat amar putusannya menyatakan bahwa area lahan landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo adalah aset milik pengelola Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Majelis hakim enolak gugatan klaim kepemilikan yang disampaikan tergugat. Sehingga bagi pihak yang selama ini menguasai dan mengklaim atas lahan itu dinyatakan tidak berhak dan menegaskan lahan itu aset milik pengelola bandara.

“JPN Kejari Kabupaten Gorontalo berhasil memenangkan perkara perdata penting di Pengadilan Tinggi Gorontalo, sekaligus menyelamatkan aset negara senilai Rp59.828.000.000,- (lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah),” ucap Abvianto penuh bangga.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 40/PDT/2025/PT GTO, majelis hakim secara tegas menolak upaya banding penggugat dan menyatakan tanah yang disengketakan sah milik negara.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap aset strategis tersebut, yang memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas transportasi udara dan pembangunan ekonomi wilayah Gorontalo.

Keberhasilan ini tidak datang begitu saja. Di bawah arahan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., tim Jaksa Pengacara Negara bekerja dengan strategi hukum yang matang, argumentasi kuat, serta komitmen tinggi terhadap tugas pembelaan negara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Akhmad Reza Indrawan, S.H., M.H., bersama jajaran JPN Kejari Kabupaten Gorontalo, secara konsisten menunjukkan dedikasi dan keahlian dalam menangani perkara kompleks ini, mulai dari tahap awal pemeriksaan hingga proses persidangan di tingkat banding.

Kajari Abvianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras tim JPN yang telah mengukir prestasi luar biasa tersebut. “Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo hadir dengan kekuatan penuh negara dalam menjaga aset publik. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan setiap jengkal tanah milik negara terlindungi dari upaya penguasaan yang tidak sah,” ujarnya.

Kemenangan ini bukan sekadar angka atau nilai aset yang berhasil diselamatkan. Lebih dari itu, keberhasilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjadi simbol nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat, serta komitmen teguh institusi Kejaksaan dalam mengamankan dan mempertahankan aset strategis yang berperan penting bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional.

“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga menjadi benteng utama negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kami akan terus berjuang menjaga setiap aset negara dari potensi sengketa dan kerugian hukum,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button