Hukum

Bujuk Rayu, Anak Sekolah Terlibat Curi Kambing

ADHYAKSAdigital.com – Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bulan Agustus 2023 lalu, seorang anak baru gede (ABG) SKP (16) warga Ulu Ogan, Kabupaten OKU harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum setempat. Dia dilaporkan ke kepolisian atas aksi pencurian seekor kambing milik salah seorang warga setempat, inisial HEL.
Sebenarnya dia sengaja diajak oleh tetangganya yang rata-rata pria dewasa untuk melakukan aksi pencurian kambing saat itu. Pasalnya, ABG ini mempunyai sepeda motor, untuk memudahkan membawa kambing yang dicuri. Atas bujuk rayu dan tidak enak mengelak ajakan, SKP pun bersama-sama dengan kawanan pencuri ini melakukan aksinya.

APH Kepolisian menetapkan SKP yang juga seorang pelajar di salah satu SMA ini sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Proses hukum atas dirinya ini pun masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu di Baturaja.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH.MH terenyuh mendapati berkas perkara pidana SKP, anak dibawah umur dari jajaran jaksa Pidum. Hati nuraninya berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini.

Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya terhadap HEL, selaku korban.

Kajari OKU, Choirun Parapat menjadi juru damai atas peristiwa pidana yang dilakukan tersangka SKP, anak dibawah umur dengan HEL sebagai korban. Alhasil, baik tersangka dan korban bersepakat damai. Korban memaafkan tersangka. Tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Choirun Parapat sebagai Kajari OKU lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto dan Asisten Pidana Umum Wahyudi untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Lewat gelar perkara Selasa 19 Desember 2023, usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Ogan Komering Ulu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari OKU, Choirun Parapat kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 20 Desember 2023.

Pria asal Pahae, Tapanuli Utara ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alumni Fakultas Hukum USU, Medan ini menyebutkan penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button