Hukum

Dirjen Pajak Serahkan 2 TSK Perkara Pajak ke Kejari Metro Lampung

ADHYAKSAdigital.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung menyerahkan 2 (dua) orang tersangka perkara pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Metro, Lampung, Rabu sore 11 Januari 2023.

“Kedua orang tersangka itu masing-masing SFK (45) dan AZ (55). Ada 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas Perkara pidana pajak itu. Sedangkan 1 (satu) orang tersangka atas nama KA (38) tidak diserahkan sehubungan sedang perawatan media atas sakit sakit yang diderita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 Januari 2023.

Diterangkan, hari itu pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dann barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan oleh penyidik PPNS pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c, atau huruf i, juncto pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009,” tuturnya.

Dirjen Pajak Serahkan 2 TSK Perkara Pajak ke Kejari Metro Lampung-1

Dia menerangkan, kedua tersangka yang dilakukan pemeriksaan hari ini telah melalui serangkaian cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro.”Sebelumnya kedua tersangka telah dilakukan pemeriksan kesehatan dan Covid-19 oleh Tim RSUD Ahmad Yani dengan kondisi sehat dan bebas Covid-19,” terangnya.

“Selanjutnya kedua tersangka yaitu saudara SFK dan saudara AZ alias Jinggo dilakukan penahanan di Lapas kelas IlA Kota Metro sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023,” tambahnya.

Dia mengungkapkan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp 130 Juta.”Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 130 Juta,” tandasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button