Hukum

Kejari Lahat Tahan Oknum Pejabat Inspektorat

ADHYAKSAdigital.com — Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 tahun 2024 hari ini, Senin 22 Juli 2024 dirayakan dengan penuh sukacita, riang dan gembira insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke.Tak terkecuali pegawai dan jaksa Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.

Bersamaan dengan perayaan HBA hari ini, Kejari Lahat dibawah kepemimpinan Toto Roedianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, tim pidana khusus menorehkan prestasi. Tim pidsus mampu mengungkap dugaan korupsi pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020. Kejari Lahat menetapkan satu orang tersangka atas dugaan korupsi ini.

“Hari ini, sebagai kado HBA ke 64, kami Kejari Lahat melakukan penahanan terhadap oknum pejabat pada Inspektorat Pemkab Lahat, atas nama inisial YR, tersangka dalam perkara dugaan korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Senin 22 Juli 2024.

Dia menerangkan, penetapan tersangka terhadap YR ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.”Tersangka YR kita lakukan penahanan dan dititipkan sebagai tahanan Kejari Lahat di LP Kelas II A Lahat,” kata Toto Roedianto.

Kajari Lahat menerangkan, bahwa tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),” kata Kajari Lahat Toto Roedianto.

Kajari Lahat, Toto Roedianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Lahat bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. “Penanganan perkaranya terus dikembangkan terkait sejumlah pihak yang terlibat didalamnya,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button