Hukum

PAM SDO Amankan Aspidum Kejati Sumsel

ADHYAKSAdigital.com — Direktorat Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung mengamankan Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh, Jumat 8 Mei 2026, pengamanan ini dilakukan sehubungan dengan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan kewenangan sebagai aparat penegak hukum saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, beberapa tahun lalu.

Melansir pemberitaan sejumlah media, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana membenarkan Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto diperiksa oleh PAM SDO Kejagung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan pemeriksaan terhadap Atang Pujiyanto masih sebatas klarifikasi internal dan tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Aspidum Kejati Sumsel.

“Masih tahap klarifikasi dari tim pengawasan, tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas yang bersangkutan sebagai Aspidum,” kata Ketut Sumedana.

Sumber menyebut, Atang diduga terseret persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, tim internal Kejagung dikabarkan ikut mengamankan rekening tabungan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tertentu.

“Benar. Kemarin Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto diamankan tim Pam SDO Kejaksaan Agung,” ujar sumber.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya “rekening gendut” yang kini tengah ditelusuri oleh tim pengamanan internal Kejaksaan Agung. “Kemungkinan rekening gendut,” kata sumber lagi.

Informasi yang diperoleh, pengamanan terhadap Atang Pujiyanto ini sehubungan adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap salah satu rekening bank milik salah seorang pegawai honorer pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pada rekening ini terangkum sejumlah transaksi aliran dana selama 1 tahun mencapai Rp.28 miliar, yang dinilai mencurigakan seorang pegawai honorer memiliki rekaman transaksi keuangan pada rekeningnya mencapai Rp.28 miliar.

Sehingga, pihak PPATK melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pegawai si pemilik rekening tersebut. Pada proses klarifikasi, diakui bahwa rekening ini memang milik si pegawai.

Ternyata si pegawai honorer ini mengaku pernah disuruh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto membukakan rekening baru pada salah satu perbankan.

Hanya saja, buku rekening dan ATM langsung dikuasai dan dipegang Atang Pujiyanto. Sehingga si pegawai honorer tadi tidak tahu menahu penggunaan rekening tersebut dan tidak pernah diberitahu aliran dana yang masuk dan keluar pada rekening yang pernah dia daftarkan tadi.

Atas temuan ini, PPATK meneruskannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi terhadap Atang Pujiyanto. Dalam prosesnya, Kejagung memerintahkan bidang Pengawasan dan PAM SDO memeriksa yang bersangkutan, sehingga perlu dilakukan pengamanan pada pihak PAM SDO.

Atang sendiri baru beberapa bulan menjabat sebagai Aspidum Kejati Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1611/C/11/2025 tanggal 27 November 2025. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button