Hukum

Kejagung Tegaskan Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim Sesuai Fakta dan Bukti

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menegaskan dakwan yang dibacakan pada persidangan perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook dengan terdakwa atas nama Nadiem Makarim sesuai fakta dan bukti.

Demikian disampaikan Tim JPU Kejagung, Roy Riady, SH. MH melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa 6 Januari 2025.

JPU menyatakan surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan didukung alat bukti sah. Tidak tanggung-tanggung JPU bahkan mengklaim dakwaan mereka didukung empat alat bukti bukan dua alat bukti sesuai ketentuan syarat minimal.

Menurut Anang, Tim JPU menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026 lalu. Eksepsi itu disampaikan penasehat hukum setelah Tim JPU membacakan surat dakwaan kepada Nadiem.

Anang juga menyampaikan bahwa Tim JPU yang diketuai Roy Riady memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan. Diantaranya menyangkut ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Disebutkan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).

Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya. Dimana putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Disampaikan,, bahwa dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya merupakan proses penyidikan yang maksimal telah dilakukan penyidik JAM Pidsus Kejagung. Dakwaan telah sesuai fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button