Nasional

Kejari Muara Enim Perjuangkan Buruh, Tukang Ojek dan Pegawai Rentan Tercover BPJS Naker

ADHYAKSAdigital.com — Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukumnya tidak semata-mata berurusan dengan hukum dan peraturan perudang-undangan. Kejaksaan RI hadir ditengah kehidupan masyarakat dengan beragam aksi nyata.

Menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Cabang Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim memperjuangkan buruh, tukang ojek dan pegawai rentan kecelakaan dalam pekerjaannya memperoleh asuransi jaminan ketenagakerjaan.

Lewat Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan, Kejari Muara Enim bersama BPJS Naker dan sejumlah perusahaan membangun komitmen memberikan jaminan asuransi kepada buruh, tukang ojek dan pekerja lainnya di Kabupaten Muara Enim.



“Pekerja retan ini merupakan pekerja yang pengasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari sehingga tidak sampai memikirkan jaminan kecelakaan kerja ataupun kematian. Kita terpanggil memperjuangkan ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.MH pada kegiatan peluncuran Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan, Muara Enim, Selasa, 24 April 2024.

Program “Jaksa Peduli Pekerja Rentan” merupakan inisiatif Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam. Kejari Muara Enim mengkoordinir Badan Usaha yang berada di wilayah Kab. Muara Enim dalam memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan melalui penyaluran dana CSR Perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan kepada pekerja rentan atau pekerja informal yang kurang mampu.

“Oleh karena itu, syogyanya perusahaan berpartisipasi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berada di sekitar perusahaan untuk memberikan perlindungan hidup berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Ahmad Nuril Alam.



Dalam acara launching, Kajari Ahmad Nuril Alam dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Deni AlfiantoRidho, JPN Kejari Muara Enim Wiji Kuningan Hamungkasi, Briyan Anggara, Roby Ramadhan beserta Kacab BPJS Naker Muara Enim Soni Alonsye secara simbolis memberikan santunan kematian kepada ahli waris salah seorang alhmarhum pekerja rentan sebesar 47.000.000 ( empat puluh juta rupiah).

Ahmad Nuril Alam menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan, buruh, tukang ojek dan lainnya. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugas Direktif dari Presiden RI kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia dan juga sebagai bentuk Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button