Kejari Simalungun Juara I Penerapan Keadilan Restoratif Se Indonesia
ADHYAKSAdigital.com –Bobbi Sandri SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun patut berbangga. Apa pasal? Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Simalungun selama kepemimpinanya cenderung humanis dan berhati nurani, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana, Kejari Simalungun menerapkan penegakan hukum keadilan restoratif.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyematkan predikat I (Pertama) sebagai Kejaksaan Negeri se Indonesia kepada Kejari Simalungun dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Piagam itu diberikan atas prestasi Kejari Simalungun yang mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan.
“Kita patut berbangga kita diapresiasi pimpinan atas penegakan hukum Kejari Simalungun yang menerapkan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Piagam itu tertandatangan JAksa Agung ST Burhanuddin 15 Juli 2022 lalu. Piagam langsung dikirimkan Kejaksaan Agung ke kita dan kita terima Selasa 9 Agustus 2022,” ujar Kajari Simalungun Bobbi Sandri kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 10 Agustus 2022.
Atas apresiasi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri SH.MH mengaku semakin menggelorakan semangat penegakan hukum humanis bagi seluruh jaksa di jajarannya sehingga mampu menjaga apresiasi tersebut untuk lebih baik ke depannya. Ini menandakan Kejari Simalungun yang peduli terhadap kehidupan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Bobbi Sandri menegaskan penghargaan itu merupakan buah kerjasama, konsolidasi dan koordinasi internal Kejari Simalungun dan juga dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media dan Forkompimda Simalungun.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum.RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Bobbi.
Dia menerangkan selama Tahun 2022, pihaknya telah menerbitkan 13 (tiga belas) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara-perkara pidana dengan penerapan Keadilan Restoratif. Pihaknya juga telah memfasilitasi penggunaan rumah Restorative Justice yang berada di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar.
Sebelumnya, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiolan Sinaga mengaku bangga atas dipilihnya Kabupaten Simalungun, yakni Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar salah satu daerah yang dijadikan percontohan rumah RJ yang diresmikan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.
“Kami bangga Simalungun terpilih salah satu daerah yang ditetapkan pencanangan rumah RJ secara nasional. Kami pastinya akan selalu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menjaga dan merawat rumah RJ yang sudah dicanangkan itu. Kami akan menambah rumah RJ lainnya di beberapa Kecamatan di Simalungun agar penerapan RJ itu dapat dirasakan rakyat Simalungun, dan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat meningkat,” ujar BUpati Simalungun Radiapoh Sinaga, Jumat (18/3).
Radiapoh secara khusus memberikan apresiasi dengan penerapan RJ yang di programkan Kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara pidana dengan membentuk rumah RJ. Pasalnya, sebut Radiapoh, rumah RJ tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. (Felix Sidabutar)