Nasional

Kajati Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Perkara Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Aceh. Hal itu dinyatakannya menjawab keraguan beberapa elemen masyarakat tentang kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang berproses dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kejati Aceh.

Bahwa sejak dilakukannya penyidikan perkara adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD DPRK simelue pada Kejati Aceh sesuai denagn Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 telah ditetapkan 6 (enam) orang Tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 89 orang Saksi termasuk 1 (satu)  orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara,” ujar Kajati Aceh Bambang Bachtiar melalui Plt Kasi Penkum Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulinya, pekan lalu.

Dari 6 (Enam) orang tersangka yang ditetapkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3(tiga) orang Tersangka dari ASN yakni Tersangka A, Tersangka MRP dan Tersangka R telah dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka pada hari senin  tanggal 15 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dan rencananya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simelue.
 
Selanjutnya setelah Ke-6 (Enam) tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas dan akan segera dilakukan pemberkasan perkara dan selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap Penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Bahwa sebelumnya Tersangka P, Tersangka IR dan Terangka M yang berasal Mantan dan Anggota DPRK Semilue pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus 2022.
 
“Bahwa melihat dari kronologis penanganan kasus tersebut termasuk cepat prosesnya sesuai dengan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH. Yang konsen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dianggap mangkrak dan saat ini juga ada sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun pada Kejaksan Negeri se aceh yang telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan Tersangka maupun kasus yang telah masuk ke tahap persidangan,” tegasnya.

Ali Rasab Lubis menambahkan, seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan Kuala Gigieng Kabupaten Pidie. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selalu memberikan dorongan dan semangat kepada para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Aceh untuk konsen dan komit dalam penanganan dan penyelesaikan kasus adanya dugaaan terjadinya tindak pidana korupsi.
 
Bahwa saat ini masih ada info yang berkembang di dalam masyarakat ada yang mempertanyakan tentang  penanganan beberapa kasus adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain :

1.Adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. PEKOLA.

2.Adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jariangan air bersih BPKS di pulo Aceh.

3.Adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya.
 
Terhadap kasus 1. Adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. PEKOLA. Dan 2. kasus Adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jariangan air bersih BPKS di pulo Aceh, Kejati Aceh telah menghentikan penyelidikannya oleh tim Penyelidik pada Bulan pada Tahun 2021. Dasarnya oleh Tim Penyelidik karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, jauh sebelum Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH. Menjabat sebagai Kepla Kejaksaan Tinggi Aceh yang dilantik Jaksa Agung RI pada tanggal 5 Maret 2022 di Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Sedangkan terhadap kasus Adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya telah ditangani oleh Penyidik dari Kepolisian,” jelas Kasi Penkum Ali Rasab Lubis. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button