Nasional

Jaksa Agung Dijabat Jaksa Karir, Kejagung Respon Begini

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik. Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik. Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung. Hal itu karena MK menilai kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.

“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” ucap Saldi.

Ketetapan ini merupakan putusan atas perkara nomor 6/PUU-XXII/2024. Perkara ini adalah permohonan dari aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut Sumedana kepada ADHYAKSAdigital melalui pesan Whatsapp, Kamis malam.

Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button