Nasional

Hati Nurani Dedyng Bebaskan Rizky Adianata Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara patut diapresiasi. Apa pasal? Hati nurani Dedyng Wibiyanto Atabay, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Asahan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana dari penyidik Kepolisian.

Hati nurani Dedyng Wibianto Atabay membebaskan Rizky Adianata (27), warga Sei Dadap, Asahan dari ancaman pindana penjara. Kok bisa? Rizky Adianata harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat karena disangkakan melakukan tindak pidana pencurian buah hasil perkebunan.

Kala itu, 12 Desember Tahun 2022, Rizky Adianata bersama dengan Imam Syafii keciduk oleh sekuriti perusahaan perkebunan melakukan pencurian tandan buah segar dan berondolan buah kelapa sawit milik PTPN III, Kebun Sei Dadap, Asahan.
Apes! Rizky tertangkap tangan dan pasrah diamankan. Sedangkan Imam Syafii berhasil melarikan diri dari penggrebekan pihak sekuriti perusahaan perkebunan. Tinggallah Rizky seorang diri pada peristiwa penangkapan hari itu.

Sekuriti perusahaan perkebunan pun memboyong Rizky ke kantor polisi Polsek Air Batu, Asahan. Polsek Air Batu memproses laporan perusahaan perkebunan atas aksi pencurian buah sawit yang dilakukan Rizky.

Rizky Adianata pun ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang dilakukan, yang disangka melanggar Pasal 107 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pria lajang ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Air Batu sebelum proses hukum berkelanjutan.
Seiring waktu, proses hukum atas perkara Rizky Adianata yang disangkakan tindak pidana perkebunan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan guna proses hukum berkelanjutan.

Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay bersama Kepala Seksi Pidana Umum Budi Septian memfasilitasi agar perkara ini tidak dilanjutkan proses hukumnya dengan meminta pihak yang berperkara melakukan perdamaian.

“10 Februari 2023 lalu, pihak PTPN III Sei Dadap dan Rizky dengan para saksi bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini dan memohon agar dihentikan.Pasalnya, adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dan korban, menjadi salah satu syarat pengajuan penghentian penuntutan atas berkas perkara ini kepada pimpinan,” sebut Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 24 Februari 2023.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Asahan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Asahan.

Kamis, 23 Februari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Asahan atas perkara pencurian hasil perkebunan atas nama tersangka Rizky Adianata yang diduga melanggar Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Asahan membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Rizky akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay.

Kejari Asahan selanjutnya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Rizky Adianata. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button