Nasional

Miskinkan ! Koruptor Dipenjara, Setelah Bebas Masih Kaya

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia dinilai masih belum mampu menghilangkan budaya korupsi di Indonesia. Kok bisa ? Rupanya penindakan penegakan hukum yang diberikan kepada para pelaku korupsi belum membuat efek jera pelaku korupsi.

Jikalau hukuman koruptor hanya dipenjara, tidak akan jera. Keluar tahanan masih tetap kaya. Maka, strategi pemberantasan korupsi jangan hanya saja memenjarakan orang tetapi ada cara lain, yakni memiskin koruptor. Sita dan rampas aset koruptor, kembalikan ke negara.

Miskinkan koruptor adalah upaya penindakan hukum untuk mengambil seluruh aset hasil korupsi dari tangan pelaku korupsi. Cara ini memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman penjara.

Ini dapat dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang akan memberikan kerangka hukum bagi penegak hukum untuk menyita dan memulihkan aset hasil korupsi demi kepentingan negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum harus jeli dalam mengungkap hingga melacak kerugian negara sampai ke akar-akarnya. Karena aset-aset koruptor biasanya disembunyikan dan dititipkan kepada keluarga maupun koleganya. Hukuman penjara hingga puluhan tahun tidak menjamin dia tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Bahkan hukuman berat tadi tidak mempengaruhi si pelaku korupsi dalam status sosialnya sekeluarnya dia dari penjara. Pasalnya dia masih memiliki harta dan kekayaan yang masih melimpah. Jadi, solusinya adalah Perampasan Aset !

Saat ini ramai diperbincangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang diharapkan sesegera mungkin disahkan menjadi UU Perampasan Aset, menjadi pegangan aparat penegakan hukum baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan dalam komitmen memiskinkan koruptor.

Siapa pun yang tak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, wajib disita melalui proses hukum. Dibutuhkan keberanian moral pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum untuk memiskinkan koruptor secara sistemik. Pasalnya, korupsi menjadi biang kerok dari semua persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Jika pelaku korupsi tidak ditangani, maka dinilai akan semakin mempersulit perkembangan Indonesia karena korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Patut dicatat, belajar dari sejumlah peristiwa pada beberapa negara, masyarakat setempat terus menyuarakan keadilan dan demokrasi. Kemarahan publik terhadap pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu. #####

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button