Tangan Dingin Syaifullah Berhasil Damaikan Warga Yang Berseteru

ADHYAKSAdigital.com –Meneguhkan komitmen pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat profesional, berintegritas dan humanis. Syaifullah, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menceburkan diri sebagai juru damai bagi warga yang berseteru.
Didasari panggilan hati nurani, Syaifullah bersama jajaran bidang Pidana Umum Kejari Karawang memfasilitasi perdamaian antara warga yang berseteru, sehubungan penanganan perkara pidana ringan yang dilakukan Kejari Karawang, agar persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan upaya damai dan tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan setempat.
Terbaru, Kamis 15 Mei 2025, bertempat di Aula Kejari Karawang, Kajari Karawang Syaifullah bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Gusti Rai Andriani memfasilitasi perdamaian antara korban penganiayaan atas nama Endang Heri Firmansyah Bin Ahmad Ginoen (Alm) dengan tersangka pelaku atas nama HH dan NK.
Kejari Karawang dalam memfasilitasi perdamaian hari itu turut menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi, diantaranya keluarga korban, keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tim Penyidik Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang.
Atas kesadaran dan panggilan nurani masing-masing pihak, korban dan pelaku pidana bersepakat berdamai. Para pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum atas perkara yang ada. Meminta agar perseteruan dan kesalahpahaman ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dihentikan proses hukumnya.
“Atas terwujudnya perdamaian yang kita fasilitasi ini, kita mengajukan ke pimpinan Kejaksaan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri atas nama Jaksa Agung untuk menyetujui usulan penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka HH dan NK,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah.
Syaifullah mengaku optimisi pengusulan penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan Kejaksaan, sehingga pihak segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara tersebut.
Perkara pidana ringan akhirnya mampu diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), proses hukum penanganan perkara ringan tersebut diselesaikan dengan perdamaian antara korban dengan pelaku, proses hukum atas perkara yang ada dihentikan penuntutannya. (Felix Sidabutar)