Nasional

Jufri Nasution : Mari Jaga Toleransi Antar Umat Beragama!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Jufri Nasution SH.MH menegaskan bahwa negara menjamin warga negara dalam memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Didalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Hal ini disampaikan Kajari Binjai Jufri Nasution dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kotamadya Binjai yang di gelar di Aula Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Binjai, Rabu 18 Oktober 2023.

Rapat diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kotamadya Binjai, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai H Pandapotan Harahap,
Kasat Intelkam Polres Binjai Akp Ruswandi, Ketua FKUB Kota Binjai H Ahmad Nasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Effendi, perwakilan Kemenag Binjai, para Camat, Sekertaris Kesbangpol Binjai Nelly Rosa dan undangan lainnya.

Kajari Binjai menuturkan, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kotamadya Binjai dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kotamadya Binjai menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.

Kajari Binjai Jufri Nasution menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim Pakem wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

“Untuk itu, diharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di tahun politik, Pemilu 2024. Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran kepercayaan yang mencurigakan segera kita atasi dan menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi serta saling menghargai antar warga,” tegas Kajari Binjai.
Rakor Pakem ini merupakan ajang silahturahim sekaligus sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Selanjutnya, acara Rakor hari itu dilanjutkan dengan diskusi untuk membuka kemungkinan permasalahan yang dapat muncul dan solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga stabilitas keamanan di masyarakat dapat terjaga sehingga pembangunan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu topik yang menjadi bahan koordinasi gesekan antar umat beragama dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 di Kota Binjai.

Dalam kesempatan tersebut Ketua NU Kota Binjai turut menyampaikan agar kedepannya kegiatan seperti ini tetap terus diselenggarakan secara rutin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai menyambut positif saran tersebut dan siap mendukung kegiatan tersebut dengan forum yang lebih santai untuk membahas permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kota Binjai untuk menjaga moderasi beragama dalam masyarakat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai menyaranan agar kegiatan tersebut diusulkan kepada Wali Kota Binjai untuk selanjutnya dapat diagendakan oleh Kesbangpol Kota Binjai.

Kedepannya diperlukan kegiatan pengawasan, pendampingan untuk melihat dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya tindakan yang menyimpang dengan cara pendekatan kemasyarakat untuk mencegah adanya konflik yang akan menimbulkan perpecahan keutuhan NKRI. Dengan dilaksanakannya Pakem ini seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut diharapkan kerjasama untuk memberi informasi apabila ditemukan adanya Aliran Kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan agama maka didari itu kerjasama mencegah konflik perpecahan keutuhan bangsa untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Kehidupan Masyarakat Kota Binjai. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button