Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu digelar di Lapangan PPK Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.
“Kejari Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, obat terlarang hingga minuman keras import. Pemusnahan ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 8 Maret 2024.
Diterangkan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu merupakan barang bukyi dari ratusan perkara pada 2023-2024. Untuk narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024, pasalnya perkara narkotika ini harus segera dimusnakan.
Lebih lanjut, Safriyanto menyebutkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mulai dari Sabu 8,1 kilogram, Ganja 21 kilogram, ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 995 butir dan miras import 4.428 botol.
“Pemusnahan ini menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba. Kami hari ini juga mengundang Pengadilan Negeri Jakpus, Polres Metro Jakpus dan Walikota Jakpus,” ucap Safriyanto.
Untuk ribuan miras ini, kata Safriyanto, dimusnakan menggunakan alat berat. Sementara untuk narkoba dan obat terlarang dimusnakan dengan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat.
Jaksa pria asal Meulaboh, Aceh ini menuturkan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP. (Felix Sidabutar)