Kejari Jakarta Pusat Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembelian Gula BUMN
ADHYAKSAdigital.com –Aksi bersih-bersih korupsi di Badan Usaha Milik Negara yang dicanangkan Menteri Negara BUMN Ercik Thoir rupanya gencar diaplikasikan. Menggandeng Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thoir menyatakan komitmen kedua lembaga dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di sejumlah BUMN.
Kali ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibawah kepemimpinan Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi pada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), yang merupakan anak perusahaan gabungan holding PT. PN III, IV, V dan PT.PN VII.
Dugaan korupsi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021. Penyidikan dugaan korupsi terkait tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) dan tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP).
“Berdasarkan keterangan , data dan alat bukti dalam proses penyidikan yang kita lakukan, hari ini kita melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka pada dugaan korupsi pembelian gula kristal antara pada PT.Kharisma Pemasaran Bersama Nusantar dan PT. Agro Tani Nusantara. Kedua orang tersangka itu, ES (49) selaku Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN dan DIA (49), selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 21 November 2023.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto menerangkan, penetapan tersangka terhadap ES, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 3807 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. Sedang penetapan tersangka terhadap DIa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 3808 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
“Penahanan yang kita lakukan terhadap kedua orang tersangka ini berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Print – 1979 /M.1.10/Fd.1/11/2023 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Print – 1976 /M.1.10/Fd.1/11/2023, tertanggal 21 November 2023,” terang alumni Fakultas Hukum USU, Medan ini.
Ditambahkan, terhadap para tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023, yakni, tersangka ES di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Tersangka ES dan DIA dipersangkakan melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER – 08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara
Perbuatan para Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para Tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah).
Putra Meulaboh, Aceh ini menegaskan, penyidik pidana khusus yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejari Jakarta Pusat profesional dan berintegritas,” tegasnya. (Felix Sidabutar)