Nasional

Tak Terima Anaknya Tertabrak Motor

ADHYAKSAdigital.com –Sebagai orang tua mendapati buah hati kita menjadi korban tabrakan tentunya mendorong aksi spontanitas kita menyelamatkan anak kita. Aksi heroik sebagai orang tua menyelamatkan anak pada momen ini patut dilakukan.

Di Bakongan, Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam, seorang bapak meradang melihat anaknya menjadi korban tabrakan yang dilakukan salah seorang perempuan anak baru gede (abg) pengemudi sepeda motor pada salah satu ruas jalan.

Kala itu, Senin 30 Januari 2023, di Gampong Simpang Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan, pria Z kaget anaknya yang tengah melintas bersamanya saat itu saat berjalan kaki kesenggol sepeda motor yang dikemudikan perempuan J.
Aksi heroik menyelamatkan anaknya dari kecelakaan pun saat itu spontan dilakukan bapak ini. Beruntung si anak selamat dan hanya lecet pada bagian kakinya. Z seketika itu menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan J.

Tersulut emosi, Z kesetanan mengumpat dan memaki J. Dia bahkan memukul perempuan sipengendara sepeda motor ini. Z tidak terima anaknya ditabrak J saat sedang melintas di ruas jalan di daerah itu. Z menjambak rambut perempuan itu, bahkan membenturkan kepalanya ke stang sepeda motor yang tengah parkir.

Puas melampiaskan kemarahannya, Z segera meninggalkan lokasi. J siempunya sepedamotor yang mengalami pemukulan lantas beranjak ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Berbekal visum, J mendatangi kantor polisi dan membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.

Proses hukum atas laporan J ini rupanya ditindaklanjuti polisi dan Z ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1, KHUPidana.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti dan Z sebagai tersangka kepada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Muhammad Rizky SH. Tergerak dilandasi hati nurani, alumni Fakultas Hukum USU ini , sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan berinisiasi memediasi perdamaian antara Z dan J.

Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. kedua orang ini saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. “Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Z mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik,” kata Kacabjari Bakongan M.Rizky.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Aceh untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan.

“Senin, 27 Maret 2023, JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Z. Dengan demikian Z bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Rizky.

Mahasiswa Pasca Sarjana di UMSU ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button