Nasional

Dr Lambok MJ Sidabutar: Pengadaan Barang dan Jasa Masih Rawan Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH.MH mengutarakan salah satu sektor rawan praktik tindak pidana korupsi ada pada sektor pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.

Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber Penerangan Hukum Kejati Kepri pada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Wilayah Kepulauan Riau, Batam, Senin 13 Februari 2023.

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengusung Tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR” menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber yaitu Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, SH, MKN, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh, SE, M.Si dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH.
Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa hanya bisa mempersempit peluang pelanggaran. Bahkan, sebut Lambok, pemanfaatan teknologi seperti e-katalog belum optimal untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Faktor penyebab terjadi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah, pertama, lemahnya kerangka hukum dan kelembagaan, kedua, lemahnya kapasitas pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan ketiga, lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Proses pengadaan barang dan jasa dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses, persiapan pemilihan penyedia. Perencanaan pemilihan penyedia. Melakukan pemilihan penyedia. Pelaksanaan kontrak pengadaan, pengawasan dan pengendalian pengadaan, dan penyerahan hasil pengadaan.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Kepri Mohammad Teguh Darmawan menegaskan peran Kejaksaan RI dalam mendukung program pembangunan pemerintah. “Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan RI mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen transparan dan anti korupsi,” kata Wakajati Kepri Teguh Darmawan.
“Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan hari itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Daniel, ST, MT, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Zubaedi.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepulauan Riau Stanley, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau H. Fasri Bachmid, ST, M.SP, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepulauan Riau Dhuha Fani, Perwakilan BP Batam, Perwakilan Penyedia Barang dan Jasa yang tergabung dalam GAPEKNAS KEPRI, GAPENSI KEPRI, GAPEKSINDO KEPRI, ASPEKINDO KEPRI, ASPEKNAS KEPRI dan ASKONAS KEPRI.(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button