Hati Nurani Agung Arifianto Damaikan Emak-Emak Selisih Paham
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Hati nurani Agung Arifianto SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan berbicara kala mendapati adanya pelimpahan berkas perkara pidana penganiayaan, yang disebabkan adanya selisih paham antara warga yang bertetangga.
Minaria (42) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Ibu rumah tangga ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Yenti, tetangganya. Percekcokan terjadi ditenggarai salah paham, yang masih bertalian kekerabatan saudara.
Hati nurani Agung Arifianto berbicara kala mendapati berkas perkara penganiayaan yang dilakukan emak-emak Minaria yang masih dalam lingkup hubungan kekeluargaan di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali ini. Aksi saling baku hantam antara emak-emak itu rupanya ditenggarai kesalahpahaman satu dengan yang lainnya. Erawati mendamaikan para pihak yang bertikai.
Kajari Pali Agung Arifianto lantas memerintahkan Kasi Pidum M.A Qadri yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan emak-emak yanag bertalian saudara tersebut. Dengan disaksikan para pihak, baik tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga kedua belah pihak, mereka bersepakat berdamai pada Rabu, 29 November 2023 lalu.
Kejari Pali lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto dan Asisten Pidana Umum, Wahyudi untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Selasa 5 Desember 2023.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Pali, Sumsel untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Agung Arifianto didampingi Kasi Intel Ridho DH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 8 Desember 2023.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)